Kedudukan dan tugas Serf

Pejabat dan petani dihambakan mengerjakan kerja kerahan di England sekitar 1310-an

Budak tani (serf) memiliki kedudukan tersendiri dalam masyarakat feodal. Atas perlindungan yang telah diberikan, budak tani akan tinggal dan bekerja di ladang milik tuan tanah. Dalam hal ini, tuan tanah berperan sebagai apa yang disebut dengan manor (bandingkan perkataann 'mandor'). Prinsipnya adalah "serf bekerja untuk semua, ksatria dan baron bertarung untuk semua, dan agamawan berdoa untuk semua." Meski kedudukannya yang rendah, serf masih memiliki beberapa hak tertentu terkait ladang dan hak kepemilikan tertentu, berbeda dengan slave.

Tuan tanah tidak dapat menjual budak taninya secara perorangan sebagaimana bangsa Romawi menjual budak-budak mereka. Namun budak tani dapat dijual bila ladang tempatnya bekerja dijual sang tuan kepada pemilik baru karena keberadaan mereka terikat dengan tanah tersebut.

Budak tani biasanya membayar pajak dalam bentuk tenaga kerja musiman. Biasanya sebagian dari pekan itu diperuntukkan untuk bekerja di ladang yang diperuntukkan secara pribadi untuk tuan tanah, memanen tanaman, menggali parit, atau bekerja di rumah manor (kediaman tuan tanah). Sisa waktu para budak tani dapat digunakan untuk merawat ladang, tanaman, dan ternaknya sendiri untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Pekerjaan-pekerjaan ini biasanya dipisahkan antara jenis kelamin. Namun saat panen, diharapkan semua anggota keluarga dapat bekerja di ladang.

Kesulitan utama menjadi budak tani adalah dia harus mengutamakan pekerjaan untuk tuannya daripada mengurus ladangnya sendiri. Sebagai ganti karena telah bekerja di ladang tuan tanah, budak tani dapat diberi beberapa hak tertentu, seperti mengumpulkan kayu mati dari hutan tuan mereka.

Selain itu, budak tani juga harus membayar pajak dan upeti. Pajak didasarkan atas nilai dari tanah dan kepemilikan budak tani, sedangkan upeti biasanya dibayarkan dalam bentuk hasil pertanian. Hasil gandum terbaik dari ladang budak tani biasanya diperuntukkan untuk tuan tanah. Pada umumnya, berburu dalam kawasan tuan tanah tidak diperkenankan. Bila wanita dari keluarga budak tani hendak menikahi laki-laki yang tinggal di luar wilayah sang manor, dia harus membayar upeti kepada tuannya sebagai ganti atas berkurangnya jumlah pekerja. Bila terjadi peperangan dan tuan tanah kalah, nasib para budak tani menjadi sangat tidak menentu, sehingga para serf akan selalu mendukung tuannya demi keberlangsungan hidup mereka sendiri juga.